Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahPolresSidrapSidrap

Kepala Desa Tertangkap Bawa Sabu, Satresnarkoba Sidrap Ungkap Dugaan Jaringan Lintas Kabupaten

218
×

Kepala Desa Tertangkap Bawa Sabu, Satresnarkoba Sidrap Ungkap Dugaan Jaringan Lintas Kabupaten

Sebarkan artikel ini

DENTUMNUSANTARA.COM, SIDRAP —Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Sabtu malam, 26 Juli 2025, dua pria diringkus dalam sebuah operasi senyap di Jalan Pengairan, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae. Yang mengejutkan, salah satu tersangka merupakan kepala desa aktif asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Didi Sutikno Mugiarno bersama Kanit Lidik IPDA Azriel Munandar. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah kendaraan melintas dari arah Rappang menuju Pangkajene, diduga membawa narkotika. Tim langsung melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut, sebelum akhirnya memberhentikannya dan melakukan penggeledahan di tempat.

Dari hasil penggeledahan, dua pria berinisial AT (36) dan AA (41) diamankan bersama barang bukti berupa puluhan gram sabu dalam kemasan siap edar, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

“Laporan masyarakat menjadi titik awal. Setelah mencocokkan ciri-ciri kendaraan, tim segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku berikut sabu dalam jumlah yang cukup signifikan,” ujar IPTU Didi.

Identitas tersangka AA sebagai kepala desa aktif dari wilayah Kabupaten Bone menambah sorotan tajam terhadap kasus ini. Dugaan keterlibatan aparat desa dalam jaringan narkotika lintas kabupaten kini menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut.

IPTU Didi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini. Penelusuran terhadap pola distribusi, jalur suplai, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain — baik dari dalam maupun luar wilayah hukum Polres Sidrap — kini tengah didalami.

“Tidak ada kompromi terhadap pelaku narkoba, siapa pun mereka. Kami akan tindak tegas sesuai hukum,” tegas IPTU Didi.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Sidrap dan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, melalui IPTU Didi menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba.

“Ini bukan sekadar penangkapan, tapi peringatan keras. Sidrap bukan tempat bermain bagi bandar dan pengedar narkoba,” pungkasnya.

Example 120x600