Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahSidrap

Gerai Mie Gacoan di Sidrap Disegel Pemda Akibat Tak Miliki Izin Operasional

139
×

Gerai Mie Gacoan di Sidrap Disegel Pemda Akibat Tak Miliki Izin Operasional

Sebarkan artikel ini

DENTUMNUSANTARA.COM, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyegel gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Majelling Wattang, pada Senin (22/9/2025). Penyegelan dilakukan karena pihak manajemen gerai tersebut belum mengantongi dokumen perizinan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidrap.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Sidrap, Saharuddin, membenarkan bahwa Mie Gacoan hingga kini belum mengurus izin operasional meski sudah diberikan kesempatan.

“Mereka pernah datang untuk koordinasi terkait izin, dan kami sudah memberikan waktu. Namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Bahkan teguran berupa SP1 hingga SP3 sudah kami layangkan, tapi tidak direspons,” ujarnya.

Atas dasar itu, Kepala DPMPTSP Sidrap, Andi Nirwan, memimpin langsung tim gabungan bersama Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penyegelan.

“Kami sudah beberapa kali memberikan teguran, tapi tidak diindahkan. Karena itu kami ambil langkah tegas berupa penyegelan sementara. Segel bisa dibuka jika pihak Mie Gacoan sudah menyelesaikan proses perizinan,” tegas Nirwan.

Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di Sidrap agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum membuka atau menjalankan kegiatan usaha. “Kami harap tidak ada lagi pengusaha yang nekat beroperasi tanpa izin,” tambahnya.

Sementara itu, Area Manager Mie Gacoan Sidrap, Bimo, enggan berkomentar banyak saat dimintai konfirmasi. “Persoalan izin masih diproses oleh tim legal perusahaan. Untuk detailnya, hanya pihak legal kami yang bisa menjelaskan,” singkatnya.

Example 120x600