DENTUMNUSANTARA.COM, ENREKANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Enrekang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi bertajuk Antik Lipu yang dilaksanakan pada Minggu malam (15/6/2025), petugas berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.
Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Ridwan Parintak, S.H., mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka beserta lima sashet sabu dengan total berat bruto mencapai 1,6 gram.
“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Enrekang dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Iptu Ridwan saat memberikan keterangan pers, Kamis (20/6/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Balla, Kecamatan Baraka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba, IPDA Hasriyadi, segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil operasi, petugas pertama mengamankan pria berinisial W yang tertangkap tangan membawa satu sashet sabu. Dari pengakuannya, barang haram itu ia peroleh dari pria berinisial SA. Penelusuran pun dilanjutkan, dan SA berhasil ditangkap serta mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari pria lain berinisial R.
Tidak butuh waktu lama, petugas mengamankan R di rumahnya dan menemukan satu sashet sabu yang disimpan dalam kamar. Dari keterangan R, sabu tersebut berasal dari pria berinisial S. Tim lalu bergerak dan mengamankan S di kediamannya. Dalam penggeledahan, ditemukan tiga sashet sabu yang disembunyikan di dapur, tepatnya di dalam toples plastik.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial H yang berdomisili di Kota Makassar. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu H yang diduga sebagai pemasok utama.
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Enrekang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Enrekang mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Kolaborasi dan dukungan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” pungkas Iptu Ridwan.
















