DENTUMNUSANTARA.COM.Soppeng — Investigasi media ini menemukan fakta mengejutkan terkait peredaran rokok Magic di Kabupaten Soppeng. Meskipun secara administratif merek tersebut terdaftar sebagai produk legal dengan izin resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), namun lokasi produksi yang sebenarnya berbeda dari yang tercantum dalam izin usaha.
Dalam data resmi Disperindag, rokok Magic diproduksi oleh pengusaha PR.A2 dan tercatat beralamat di Ampana, Kecamatan Liliriaja. Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas produksi justru dilakukan di sebuah rumah bekas tempat wisata permandian di Salanro, Kecamatan Lilirilau.
“Tiap kali kami mau cek ke lokasi, pihak pengusaha selalu mengarahkan kami ke Ampana,” ujar Ani Priyanti, Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Soppeng, saat dikonfirmasi media ini pada 5 Mei 2025.
Ketika ditanya apakah praktik ini dibenarkan secara aturan, Ani menegaskan bahwa hal tersebut jelas melanggar. “Sebenarnya tidak boleh, Pak. Alamat pabrik harus sesuai dengan alamat yang terdaftar,” ungkapnya.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa ada upaya sistematis untuk mengaburkan aktivitas produksi rokok, yang diduga tidak seluruhnya sesuai standar legal dan pengawasan ketat peraturan cukai.
(*)
















