Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Mengakhiri Tahun 2024, Lapas IIA Parepare dan LBH Citra Keadilan Adakan Penyuluhan Hukum Gratis bagi WBP

111
×

Mengakhiri Tahun 2024, Lapas IIA Parepare dan LBH Citra Keadilan Adakan Penyuluhan Hukum Gratis bagi WBP

Sebarkan artikel ini

DentumNusantara.com, Parepare, 24 Desember 2024Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan kembali menggelar penyuluhan hukum gratis untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini diadakan untuk menutup tahun 2024 dengan semangat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan WBP. Bertempat di aula Lapas Parepare, acara ini dihadiri oleh 50 WBP yang telah menerima Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait program integrasi sosial berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Selasa (24/12/2024).

Tema: Efektivitas Pertanggungjawaban Pidana terhadap Residivis
Dengan mengusung tema “Efektivitas Pertanggungjawaban Pidana terhadap Residivis Pelaku Tindak Pidana,” penyuluhan ini bertujuan membekali WBP dengan pemahaman tentang hak dan kewajiban mereka setelah memperoleh status integrasi sosial. Kegiatan ini juga memberikan wawasan untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana, selaras dengan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.

Penyelenggara dan Narasumber
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP., S.H., didampingi oleh Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare, Saharuddin, S.H., M.H. Narasumber utama, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gowa, St. Nurdalilah, S.H., M.H., memberikan materi yang disampaikan secara interaktif. Turut hadir Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Bimnadik), Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos., M.M., serta Kasubsi Registrasi, Muhammad Basir, S.AP.

Dalam paparannya, St. Nurdalilah menjelaskan pentingnya memahami konsekuensi hukum sebagai langkah preventif. “Kami berharap para WBP yang mendapatkan hak integrasinya dapat menjalani kehidupan baru di masyarakat dengan mematuhi hukum yang berlaku,” tegasnya.

Implementasi Undang-Undang Bantuan Hukum
Penyuluhan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin akses bantuan hukum gratis kepada masyarakat, termasuk warga binaan. Layanan ini mencakup litigasi dan nonlitigasi sebagai bagian dari amanah konstitusi yang menegaskan kesetaraan di depan hukum.

Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbakum)
Sebagai bagian dari komitmen memberikan pelayanan hukum, Lapas IIA Parepare juga telah menyediakan Posbakum. Kepala Lapas, Totok Budiyanto, menegaskan bahwa layanan ini bertujuan membangun kesadaran dan budaya hukum di kalangan warga binaan, sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006.

Mendukung Visi Presiden dan Program Akselerasi Kemenkumham
Kegiatan ini sejalan dengan visi Presiden RI tentang Asta Cita dan mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Hukum dan HAM. Edukasi hukum ini diharapkan mempersiapkan WBP untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang taat hukum, berintegritas, dan bermanfaat bagi keluarga serta komunitas.

Penyuluhan hukum gratis ini merupakan bukti nyata komitmen Lapas IIA Parepare dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan, memastikan hak-hak mereka terlindungi, dan mendorong terciptanya masyarakat yang lebih taat hukum.

 

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *