Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
Parepare

SOROTAN: Usia 50 Tahun Masih Produktif, Mengapa Akses Bantuan Kerja Dibatasi?

156
×

SOROTAN: Usia 50 Tahun Masih Produktif, Mengapa Akses Bantuan Kerja Dibatasi?

Sebarkan artikel ini

DPRD Parepare Minta Aturan Disnaker Dievaluasi, Nasib Guru Bahasa Arab dan Tunjangan Sertifikasi Juga Disorot

PAREPARE — Batas usia maksimal 50 tahun dalam program bantuan atau pelatihan kerja di Kota Parepare menjadi perhatian DPRD. Legislator menilai warga yang telah berusia di atas 50 tahun masih banyak yang produktif dan tetap menjadi tulang punggung keluarga.

Persoalan tersebut disuarakan Anggota DPRD Parepare dari Fraksi PPP, Rudy Najamuddin, yang meminta Pemerintah Kota Parepare mengevaluasi ketentuan usia penerima program di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Menurut Rudy, pembatasan usia perlu dikaji kembali dengan melihat kondisi masyarakat di lapangan. Sebab, banyak pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, tukang kayu, pembuat kue tradisional dan pelaku usaha kecil yang masih aktif bekerja meski telah melewati usia 50 tahun.

“Masyarakat kita di sektor informal banyak yang masih sangat produktif di usia 50 tahun ke atas. Harapan kami, pemerintah daerah dapat memberikan ruang dan perhatian yang sama agar para pekerja senior ini tetap terjangkau oleh program bantuan serta pemberdayaan ekonomi,” ujar Rudy.

Jangan Sampai Usia Menjadi Penghalang

Rudy berharap Pemkot Parepare tidak hanya melihat faktor usia, tetapi juga mempertimbangkan produktivitas, kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat dalam menentukan penerima program bantuan maupun pelatihan kerja.

Ia mendorong adanya evaluasi terhadap regulasi teknis, termasuk ketentuan dalam Peraturan Wali Kota, sehingga warga yang masih produktif tetap memiliki kesempatan memperoleh program pemberdayaan pemerintah.

Menurutnya, bantuan dan pelatihan kerja seharusnya dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat, termasuk mereka yang telah berusia di atas 50 tahun.

Guru Bahasa Arab Juga Menanti Kepastian Regulasi

Sementara itu, persoalan berbeda muncul dari sektor pendidikan. Anggota DPRD Parepare dari Partai Gelora, H. Asy’ari Abdullah, menyuarakan aspirasi guru honorer swasta, khususnya pengajar Bahasa Arab yang menghadapi kendala administratif terkait pencairan tunjangan sertifikasi.

Kendala tersebut disebut berkaitan dengan belum tersedianya Surat Keterangan Wajib Belajar (WGP), sementara pembelajaran Bahasa Arab belum terintegrasi secara resmi sebagai muatan lokal (mulok) wajib di Kota Parepare.

Asy’ari meminta Pemkot Parepare mencari jalan keluar melalui regulasi yang memungkinkan mata pelajaran Bahasa Arab mendapatkan pengakuan dalam sistem pendidikan daerah.

“Para guru honorer swasta telah memberikan pengabdian yang luar biasa dalam mendidik generasi muda. Kami mendorong Pemkot Parepare untuk menerbitkan regulasi pendukung agar pengajaran Bahasa Arab dapat diakui secara resmi dalam kurikulum lokal, sehingga hak sertifikasi para guru dapat terealisasi,” jelas Asy’ari.

DPRD Minta Pemkot Tidak Diam

Dua persoalan tersebut kini menjadi bagian dari aspirasi yang didorong DPRD Parepare kepada pemerintah daerah.

Legislator meminta Pemkot Parepare melakukan evaluasi terhadap regulasi yang dianggap belum sepenuhnya mengakomodasi kondisi masyarakat di lapangan.

Bagi warga pekerja senior, persoalannya adalah akses terhadap program pemberdayaan ekonomi. Sementara bagi guru Bahasa Arab, persoalannya menyangkut kepastian regulasi dan administrasi yang berkaitan dengan hak sertifikasi.

DPRD berharap pemerintah daerah dapat merespons aspirasi tersebut dengan langkah konkret melalui evaluasi dan penyesuaian kebijakan, sehingga regulasi yang diterapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat Parepare.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *