Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahPolman

Dugaan Gratifikasi MBG di Polman Disorot, JOL Desak Pengusutan Transparan

199
×

Dugaan Gratifikasi MBG di Polman Disorot, JOL Desak Pengusutan Transparan

Sebarkan artikel ini

DENTUMNUSANTARA.COM, POLEWALI MANDAR — Dugaan praktik gratifikasi dan “uang pelicin” dalam proses penentuan titik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mencuat ke publik dan memantik sorotan luas.

Isu ini menguat setelah beredarnya dokumen yang memuat kronologi dugaan permintaan uang dalam proses verifikasi dapur MBG. Dalam dokumen tersebut, disebutkan adanya klaim aliran dana hingga Rp50 juta untuk meloloskan pengajuan titik dapur.

Dokumen itu juga memuat dugaan komunikasi antara pelapor dengan pihak yang disebut berperan sebagai koordinator wilayah. Bahkan, terdapat indikasi tawaran penggunaan “orang dalam” untuk mempercepat proses administrasi melalui sistem resmi yang dikelola Badan Gizi Nasional.

Puncaknya, pada akhir Mei 2025, muncul klaim adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta sebagai syarat agar proses verifikasi dapat diloloskan. Disebutkan pula adanya bukti transfer dalam dua tahap, masing-masing Rp20 juta dan Rp30 juta. Namun, keabsahan dokumen tersebut hingga kini belum terverifikasi.

Selain itu, dugaan praktik “uang pelicin” ini turut menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Sulawesi Barat berinisial “R”. Oknum tersebut dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulbar atas dugaan permintaan dana Rp50 juta per titik dapur untuk mempermudah operasional MBG.

Meski demikian, seluruh tuduhan masih dalam tahap laporan dan belum terbukti secara hukum. Badan Kehormatan DPRD Sulbar dikabarkan telah menerima laporan, namun prosesnya masih menunggu kelengkapan data serta kejelasan identitas terlapor dari pihak pelapor.

Program MBG sendiri merupakan bagian dari agenda strategis nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Munculnya dugaan praktik tidak sehat di lapangan dinilai berpotensi mencederai tujuan program tersebut.

Jika terbukti, praktik ini tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga berisiko menghambat pelaksanaan program MBG di daerah.

Sorotan publik semakin tajam karena oknum yang dilaporkan disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan partai politik tertentu. Namun, hal ini belum terkonfirmasi secara resmi dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Sejumlah pihak pun mendesak Badan Kehormatan DPRD Sulbar untuk bertindak cepat dan transparan dalam menangani laporan ini. Penanganan yang tegas dinilai penting guna menghindari kesan pembiaran terhadap dugaan praktik yang merugikan masyarakat.

“Ini bukan sekadar persoalan etik, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap program negara. Jika benar ada praktik seperti ini, harus dibuka secara terang,” ujar salah satu sumber yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pewarta masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan, namun belum memperoleh tanggapan.

Sementara itu, Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Kabupaten Polewali Mandar menyatakan komitmennya mengawal pelaksanaan Program MBG agar berjalan sesuai standar dan petunjuk teknis Badan Gizi Nasional serta bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Melalui Komando Politik dan Agitasi JOL Polman, Nur Hadi Wijaya, pihaknya menegaskan bahwa dugaan kasus ini harus diungkap secara transparan. Ia menilai, jika terbukti, keterlibatan koordinator regional (koreg) SPPG bersama oknum anggota DPRD dalam praktik suap penentuan titik dapur MBG merupakan tindak pidana korupsi.

Atas dasar itu, JOL Polman mendesak Badan Gizi Nasional untuk mencopot koreg SPPG Sulawesi Barat. Mereka juga meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Barat dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat segera memeriksa serta mengusut tuntas dugaan suap dalam penentuan titik dapur SPPG, khususnya di Polewali Mandar.

JOL Polman juga menyoroti sanksi suspend yang dijatuhkan oleh Badan Gizi Nasional melalui laporan koreg SPPG Sulbar. Mereka mempertanyakan konsistensi penerapan kebijakan tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi internal, disebutkan sebanyak 48 dapur SPPG di Polewali Mandar belum memiliki SLHS dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, meski tetap beroperasi. Namun, hanya 29 dapur yang dikenai sanksi suspend.

Kondisi ini dinilai menimbulkan dugaan ketidakkonsistenan dalam penegakan aturan.

“Kami menaruh kecurigaan ada permainan dalam hal ini. Ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik,” tegas Nur Hadi.

JOL Polman menegaskan akan terus mengawal jalannya program MBG serta mendorong transparansi dan akuntabilitas penuh dari seluruh pihak terkait.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *