Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
MamasaDaerah

JOL Nasional Desak Propam Polda Sulbar Periksa Iptu Polres Mamasa Terkait Dugaan Keterlibatan Kelola SPPG MBG

151
×

JOL Nasional Desak Propam Polda Sulbar Periksa Iptu Polres Mamasa Terkait Dugaan Keterlibatan Kelola SPPG MBG

Sebarkan artikel ini

DENTUMNUSANTARA.COM, MAMASA – Central Committee Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Nasional mendesak Polda Sulawesi Barat melalui Direktorat Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memeriksa seorang anggota Polres Mamasa berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) yang diduga terlibat dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Rantebulahan, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa.

Desakan tersebut disampaikan Muh Ikbal, S.H., kepada media pada Senin, 24 Februari 2026. Ia menegaskan, pernyataan itu merupakan bentuk desakan terbuka kepada Propam dan belum berupa laporan resmi.

“Kami meminta Dirpropam Polda Sulbar memeriksa keterlibatan anggota Polres Mamasa berpangkat Iptu dalam proses pengelolaan SPPG di Desa Rantebulahan. Ini penting demi menjaga profesionalitas institusi,” ujar Ikbal.

Polemik Menu MBG

Polemik bermula setelah salah satu anggota JOL Komite Cabang Mamasa mengkritik menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola SPPG di Rantebulahan. Kritik tersebut muncul berdasarkan laporan seorang siswa SMP yang menerima menu berupa dua roti panada, satu telur rebus, dan satu bungkus kacang goreng.

Menurut Ikbal, menu tersebut diduga belum memenuhi standar kebutuhan gizi sebagaimana petunjuk teknis dari Badan Gizi Nasional (BGN), yang menetapkan kebutuhan energi sekitar 500–700 kilokalori per hari untuk kategori peserta didik tertentu.

“Setelah kritik itu muncul, anggota Polres Mamasa tersebut menghubungi saya. Ia mengirim foto menu dan menyebut terjadi human error. Ia juga mengatakan dalam foto yang viral masih ada buah yang tidak terlihat, yakni kurma,” kata Ikbal.

Pengakuan Soal Keterlibatan Dana

Ikbal menuturkan komunikasi berlanjut melalui sambungan telepon. Dalam percakapan tersebut, anggota kepolisian itu memperkenalkan diri. Ikbal mengaku sempat mempertanyakan keterkaitan yang bersangkutan dengan yayasan pengelola SPPG.

“Saya tanya apa kaitannya dengan yayasan itu. Dia menjawab, ‘saya juga punya duit sedikit masuk di sana’,” ungkap Ikbal.

Setelah percakapan berakhir, lanjutnya, anggota tersebut kembali mengirim pesan melalui WhatsApp yang menyatakan telah menghubungi pihak sekolah dan memastikan menu yang diterima sudah lengkap termasuk buah kurma.

“Bukti chat dan rekaman telepon ada. Jadi ini bukan tuduhan tanpa dasar,” tegasnya.

Soroti Potensi Konflik Kepentingan

Ikbal menilai dugaan keterlibatan anggota Polri aktif dalam yayasan pengelola program pemerintah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 terkait tugas pokok Polri dan Pasal 19 ayat (1) yang menegaskan bahwa pejabat Polri harus bertindak berdasarkan norma hukum serta menjunjung tinggi etika dan hak asasi manusia.

Selain itu, ia juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri yang melarang perbuatan yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat institusi.

Tak hanya itu, Ikbal menyinggung Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang mewajibkan anggota menghindari konflik kepentingan dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Di sisi lain, dalam petunjuk teknis Program MBG yang diterbitkan BGN ditegaskan bahwa pengelolaan SPPG harus menjunjung prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari benturan kepentingan.

“Kami tidak menolak program MBG. Kami mendukung penuh pemenuhan gizi anak-anak. Namun, pelaksanaannya harus sesuai regulasi dan bebas dari konflik kepentingan,” tutup Ikbal.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *