Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
PolmanDaerah

48 Dapur MBG di Polman Tak Berizin, DPRD Belum Keluarkan Rekomendasi Penutupan Sementara

158
×

48 Dapur MBG di Polman Tak Berizin, DPRD Belum Keluarkan Rekomendasi Penutupan Sementara

Sebarkan artikel ini

DENTUMNUSANTARA.COM, POLEWALI MANDAR – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Polewali Mandar pada 20 Februari 2026 mengungkap fakta bahwa sebanyak 48 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di Polewali Mandar belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Fakta tersebut disampaikan perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam forum resmi tersebut. Ketiadaan NIB dinilai menjadi persoalan mendasar karena berkaitan langsung dengan legalitas usaha.

Selain itu, perwakilan Dinas Kesehatan dalam RDP menyebutkan bahwa seluruh 48 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi juga belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup mengungkapkan bahwa sejumlah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dapur MBG tidak memenuhi standar teknis. Hasil inspeksi mendadak bahkan menemukan dugaan pelanggaran regulasi lingkungan hidup di beberapa titik.

Perwakilan Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Polewali Mandar, Hadi Nur Wijaya, menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya kepatuhan mitra terhadap regulasi perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta ketentuan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

“Bagaimana mungkin anggaran negara dikelola oleh mitra tanpa izin usaha. Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Tanpa NIB, kegiatan usaha itu tidak memiliki legal standing. Artinya, pengelolaan anggaran negara berpotensi dilakukan tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Hadi usai RDP.

Menurutnya, JOL telah menyampaikan langsung kepada Wakil Ketua DPRD agar 48 dapur MBG tersebut ditutup sementara hingga seluruh persyaratan legalitas, standar kesehatan, dan ketentuan lingkungan hidup dipenuhi. Namun hingga forum berakhir, Komisi III belum mengeluarkan surat rekomendasi penutupan sementara.

Hadi menilai sikap tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah publik. “Fakta sudah disampaikan secara terbuka dalam forum resmi. Namun belum ada rekomendasi penutupan sementara,” katanya.

JOL juga menyinggung adanya dugaan konflik kepentingan. Hadi menyebut pihaknya mencium adanya keterlibatan sejumlah anggota DPRD dalam pengelolaan SPPG yang belum memiliki izin usaha, termasuk dugaan keterlibatan oknum pimpinan DPRD.

Atas temuan tersebut, JOL mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas internal pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap operasional 48 dapur MBG di Polewali Mandar, termasuk menelusuri kepatuhan terhadap regulasi perizinan, kesehatan, dan lingkungan hidup.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *