DENTUMNUSANTARA.COM, SIDRAP — Komandan Kodim (Dandim) 1420/Sidrap, Letkol Inf Andi Zulhakim Asdar, S.H., M.H., memberikan klarifikasi tegas atas pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pemerasan oleh oknum anggota Kodim. Ia memastikan informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Letkol Andi Zulhakim menegaskan bahwa tidak pernah ada permintaan uang maupun penangkapan warga sebagaimana yang beredar di sejumlah media.
Klarifikasi Penemuan HP Saat Patroli
Menanggapi isu yang dikaitkan dengan dugaan penipuan online (sobis), Dandim meluruskan bahwa personel Kodim tidak melakukan penangkapan terhadap siapa pun.
“Tidak ada penangkapan pelaku. Yang terjadi adalah anggota kami menemukan sejumlah barang elektronik berupa handphone (HP) di sebuah rumah kosong saat melaksanakan patroli wilayah,” jelas Letkol Andi Zulhakim.
Menurutnya, barang tersebut diamankan sebagai temuan patroli, bukan hasil penindakan terhadap warga.
Tugas Kodim Jaga Stabilitas Wilayah
Dandim 1420/Sidrap menegaskan bahwa Kodim memiliki tugas membantu Pemerintah Daerah dan Kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.
Ia juga menyoroti maraknya praktik penipuan online yang dinilai meresahkan masyarakat dan mencoreng citra daerah. Oleh karena itu, patroli kewilayahan rutin terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
“Penipuan online adalah kejahatan yang merugikan masyarakat. Patroli kami lakukan semata-mata untuk menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.
Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Menutup keterangannya, Letkol Andi Zulhakim mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dalam memberantas praktik penipuan online.
“Kami berharap praktik sobis ini bisa hilang sepenuhnya. Dukungan dan peran masyarakat sangat penting demi terciptanya rasa aman dan nyaman bersama,” pungkasnya.
Latar Pemberitaan Sebelumnya
Sebelumnya, salah satu media memberitakan klaim dari pihak keluarga terduga pelaku penipuan online yang menyebut adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp20 juta oleh oknum yang disebut sebagai anggota intel Kodim agar terduga dibebaskan.
Selain itu, dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan adanya permintaan uang keamanan bulanan sebesar Rp10 juta, dengan ancaman penangkapan ulang apabila tidak dipenuhi.
Terkait tudingan tersebut, Dandim 1420/Sidrap secara tegas membantah seluruh informasi itu dan menyatakan tidak sesuai fakta.
















