Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahSidrap

Komisi I DPRD Sidrap Soroti Perbedaan Tarif Suket Kesehatan, Minta Dinas Kesehatan Lakukan Penertiban

126
×

Komisi I DPRD Sidrap Soroti Perbedaan Tarif Suket Kesehatan, Minta Dinas Kesehatan Lakukan Penertiban

Sebarkan artikel ini

DENTUMNUSANTARA.COM, SIDRAP — Polemik perbedaan tarif Surat Keterangan (Suket) Kesehatan berbadan sehat di sejumlah puskesmas di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mendapat perhatian serius dari Komisi I DPRD Sidrap.

Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Demokrat, Naharuddin Sadeke, ST, menegaskan bahwa Dinas Kesehatan Sidrap harus turun langsung melakukan pemeriksaan dan menertibkan aturan agar penerapan tarif Suket dapat berlaku seragam di seluruh puskesmas.

Sebelumnya, warga mempertanyakan variasi tarif pengurusan Suket berbadan sehat yang berbeda-beda antar puskesmas. Tarif tersebut mulai dari Rp25.000 di Puskesmas Teteaji dan Massepe, Rp50.000 di Puskesmas Baranti, Lawawoi, dan Empagae, hingga gratis di Puskesmas Pangkajene.

Menanggapi hal ini, Naharuddin menilai kondisi tersebut tidak semestinya terjadi, mengingat pelayanan yang diberikan adalah objek yang sama.

“Tidak dong, ada perbedaan satu objek yang sama. Ini tentu menimbulkan pertanyaan, kenapa ada tarif berbeda padahal yang diberikan adalah layanan Suket yang sama, hanya karena beda puskesmas,” tegasnya, Jumat siang (28 November 2025).

Ia mendesak Dinas Kesehatan Sidrap untuk segera meninjau seluruh puskesmas dan memastikan adanya dasar aturan yang seragam dalam penetapan tarif layanan Suket.

“Dinas Kesehatan harus turun cek langsung ke semua puskesmas. Jika ada perbedaan karena item pemeriksaan, hal itu juga perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi,” tambahnya.

Menurutnya, ketidaksamaan tarif dapat menimbulkan kesan ketidakadilan dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, regulasi yang lebih jelas dan pengawasan yang lebih ketat sangat diperlukan.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Sidrap, Ishak Kenre, menjelaskan bahwa perbedaan tarif mengacu pada Peraturan Bupati tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) masing-masing puskesmas. Ia juga membenarkan bahwa Puskesmas Pangkajene memberikan layanan gratis berdasarkan surat edaran Bupati Sidrap bagi warga ber-KTP Sidrap.

Example 120x600