Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahSidrap

Tarif Tidak Seragam, Pelayanan Suket Kesehatan di Puskesmas Sidrap Tuai Sorotan

119
×

Tarif Tidak Seragam, Pelayanan Suket Kesehatan di Puskesmas Sidrap Tuai Sorotan

Sebarkan artikel ini

DENTUMNUSANTARA.COM, SIDRAP — Perbedaan tarif penerbitan Surat Keterangan (Suket) berbadan sehat di sejumlah Puskesmas di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menuai tanda tanya dari warga.

Keluhan itu muncul setelah beberapa warga mendapati perbedaan biaya cukup signifikan ketika mengurus Suket Kesehatan di fasilitas kesehatan berbeda.

Seorang mahasiswa—yang enggan identitasnya dipublikasikan—mengungkapkan kebingungannya usai mengurus Suket Kesehatan di Puskesmas Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, dengan biaya Rp50.000 pada Kamis pagi, 27 November 2025.

Kenapa di Puskesmas Teteaji dan Massepe hanya Rp25.000, sedangkan di Puskesmas Baranti, Lawawoi, dan Empagae itu Rp50.000?” ujarnya.

Ia bahkan menyebut, berdasarkan informasi rekannya, Puskesmas Pangkajene justru tidak memungut biaya alias gratis untuk pelayanan Suket Kesehatan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Sidrap, Ishak Kenre, memberikan penjelasan bahwa penarikan iuran tersebut bukan tanpa dasar.

Iuran itu mengacu pada Peraturan Bupati Sidrap Nomor 84 Tahun 2023 terkait BLUD masing-masing Puskesmas. Pembayaran dilakukan langsung di kasir Puskesmas tempat warga diperiksa, jelas Ishak saat memberikan keterangan didampingi Kepala Puskesmas Empagae, Ayu, SKM,

Kepala Puskesmas Empagae, Ayu, SKM, menambahkan bahwa pelayanan Suket Kesehatan berbadan sehat tidak dapat diklaim melalui BPJS, sehingga tarif layanan mengikuti ketentuan Perbup yang berlaku.

“Kami mengacu pada Peraturan Bupati Sidrap Nomor 84 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada BLUD Puskesmas,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perbedaan tarif antarpuskesmas dipengaruhi oleh item pemeriksaan yang dibutuhkan pemohon, sehingga biaya yang muncul bisa berbeda.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Pangkajene yang dihubungi oleh Kadis Kesehatan Ishak Kenre melalui WhatsApp, memberikan keterangan berbeda.

Ia menegaskan bahwa Puskesmas Pangkajene menggratiskan penerbitan Suket Kesehatan berbadan sehat, merujuk pada surat edaran Bupati Sidrap mengenai pelayanan gratis bagi warga ber-KTP Sidrap.

“Terkait proses pemberian Suket Kesehatan berbadan sehat, kami gratiskan sesuai surat edaran Bapak Bupati Sidrap,” jawabnya singkat.

—

## **Penjelasan Lanjutan Diharapkan Warga**

Dengan adanya perbedaan kebijakan ini, warga berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan lebih rinci dan melakukan evaluasi agar tidak terjadi kebingungan dan perbedaan persepsi dalam pelayanan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Sidrap masih melakukan koordinasi lebih lanjut dengan jajaran Puskesmas untuk memastikan keseragaman regulasi dan pelayanan di lapangan.

Example 120x600