DentumNusantara.com.SIDRAP – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sidrap kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dalam penggerebekan dini hari di Kecamatan Maritengngae, polisi berhasil mengamankan 500 butir pil ekstasi serta menangkap tiga terduga pengedar.
Pengungkapan itu dilakukan pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 04.00 WITA di sebuah kafe di Jalan Poros Soppeng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Tiga pelaku dari daerah berbeda
Operasi penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sidrap IPTU Didi Sutikno Mugiarno, S.Tr.K., didampingi Kanit Lidik IPDA Azriel Munandar, S.Tr.K.
Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing:
MR (42), warga Kecamatan Wayang Pulu
GT (31), warga Kecamatan Panca Lautang
FM (50), warga Kecamatan Konda, Konawe Selatan (Sultra)
Barang bukti 500 butir ekstasi
Dari lokasi, petugas menyita total 500 butir pil ekstasi, terdiri dari:
300 butir berlogo Kingkong
200 butir berlogo Apple
Kasat Resnarkoba IPTU Didi membenarkan pengungkapan tersebut.
“Benar, kami mengamankan 500 butir pil ekstasi beserta tiga terduga pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar,” ujarnya.
Berawal dari informasi masyarakat
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Unit Lidik Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak cepat.
Dari interogasi awal, MR mengaku memperoleh barang haram itu dari pria berinisial A, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Sidrap untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres: tak ada ruang bagi pengedar narkoba
Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Bumi Nene Mallomo. Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.

















