Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahMaros

Pengusaha Maros Apresiasi Polres atas Penangkapan Mantan Kades DPO Kasus Penipuan Tanah

62
×

Pengusaha Maros Apresiasi Polres atas Penangkapan Mantan Kades DPO Kasus Penipuan Tanah

Sebarkan artikel ini

DENTUMNUSANTARA.COM, MAROS — Salah satu pengusaha pengembang perumahan di Kabupaten Maros, H. Abdul Salam HS, menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Maros atas keberhasilannya menangkap Muh. Amir, mantan Kepala Desa Moncongloe, yang selama ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Penangkapan terhadap Muh. Amir dilakukan di depan Balai Pertanian, Jalan Perintis Kemerdekaan, pada Kamis (16/10/2025). Pelaku diamankan setelah cukup lama melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian.

Kebenaran informasi tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis malam.

“Benar, pelaku penipuan dan penggelapan atas nama Muh. Amir, mantan Kades Moncongloe, telah kami tangkap dari pelariannya. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Maros,”
ujar IPTU Ridwan.

Kasus ini berawal dari laporan H. Abdul Salam HS, yang menjadi korban penipuan dan penggelapan tanah oleh pelaku. Berdasarkan laporan tersebut, Muh. Amir ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Maros.

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Maros untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terpisah, H. Abdul Salam HS mengaku lega atas keberhasilan Polres Maros menangkap pelaku yang sempat bersembunyi di Kota Makassar.

“Kami selaku korban sangat mengapresiasi kinerja Polres Maros. Kami berharap pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku. Kami juga merasa malu dengan perbuatannya, karena tanah yang dijual kepada kami ternyata sudah lebih dulu dijual kepada orang lain,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah, dengan memastikan keabsahan dokumen serta status kepemilikan sebelum melakukan pembelian.

 

Example 120x600