DentumNusantara.com.Luwu, Sulsel — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A alias AC (47) ditangkap di pinggir jalan Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, pada Sabtu sore (16/8/2025).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terduga kerap mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Ponrang dan Ponrang Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Luwu yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Abdianto, segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua sachet plastik ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu di saku celana pelaku. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga di Dusun Bone Jombang, Desa Tobia, Kecamatan Ponrang Selatan. Di lokasi tersebut, ditemukan kembali delapan sachet sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat isap sabu.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Kami akan terus menekan peredaran narkoba karena dampaknya sangat merusak generasi muda,” ujar IPTU Abdianto.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang telah berulang kali keluar masuk penjara. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang narapidana kasus narkotika di Lapas Parepare. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(*)

















