Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHalmahera

Klarifikasi Resmi Terkait Dugaan Penipuan Izin Pertambangan di Desa Kusubibi

86
×

Klarifikasi Resmi Terkait Dugaan Penipuan Izin Pertambangan di Desa Kusubibi

Sebarkan artikel ini

DENTUMNUSANTARA.COM, Halmahera Selatan, Maluku Utara – Menanggapi pemberitaan di beberapa media terkait dugaan penipuan pengurusan izin pertambangan di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, yang mengakibatkan kerugian materiil dan korban jiwa,

Beredarnya berita mengenai dugaan penipuan yang melibatkan sejumlah oknum dan mengakibatkan kerugian hingga Rp 350.000.000 kepada puluhan warga penambang di Desa Kusubibi telah menjadi perhatian serius. Kami
memahami keprihatinan masyarakat atas peristiwa ini dan berkomitmen untuk mengungkap kebenarannya berdasarkan fakta dan informasi yang terverifikasi.

H. Haidir, salah satu pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya, memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah menerima panggilan telepon dari wartawan yang bersangkutan. Ia menegaskan bahwa jika ada panggilan masuk, akan selalu ada pemberitahuan panggilan tak terjawab. H. Haidir menyatakan bahwa bantuannya kepada masyarakat Desa Kusubibi murni didasari atas niat ikhlas untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Ia membantah adanya permintaan bantuan dana kepada pengusaha dan menegaskan bahwa dana yang digunakan berasal dari sumber dana pribadinya. H. Haidir menjelaskan bahwa kehadiran tiga orang yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya hanya untuk memberikan informasi dan arahan mengenai tata cara pengurusan izin pertambangan yang benar.

Terkait pemberitaan yang menyebutkan keterlibatan tiga oknum dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara dalam dugaan penipuan ini, kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak didukung bukti. Tuduhan tersebut merupakan pencemaran nama baik terhadap instansi dan pegawai yang tidak terlibat. Sampai saat ini, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan resmi DPMPTSP Provinsi Maluku Utara dalam peristiwa ini. Dan mengenai pertemuan yang dilaksanakan itu pada hari libur bukan hari kerja.

Terkait dengan pernyataan sejumlah warga penambang yang merasa dirugikan karena biaya pengurusan izin yang mencapai ratusan juta rupiah, kami perlu meluruskan bahwa berdasarkan informasi dari Kepala Bidang (Kabid) Fisik Tata Ruang Wilayah Bappeda Halsel, Jarnawir Sangaji, pengurusan izin pertambangan, termasuk WPR (izin usaha pertambangan rakyat), sebenarnya gratis. Biaya yang dikeluarkan warga semestinya hanya untuk administrasi, konsumsi, dan transportasi. Jumlah biaya yang mencapai ratusan juta rupiah jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Example 120x600